Jurus Tongkat Tunggal |
Sekitar tahun seribu sembilan ratus sembilan delapan (1998 Masehi) Jurus Tunggal baku di sahkan di pertandingan, adapun pengesahan tersebut sudah di sepakati ketuka Kongres Persilatan, Jurus tersebut disusun oleh beberapa orang yang anggotanya tersebut terdiri dari ahli pencak silat dari empat negara pendiri persilat, yaitu sebagai berikut:
- Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI)
- Persekutuan Silat Singapura (PERSISI)
- Persekutuan Silat Kebangsaan Malaysia (PESAKA)
- Persekutuan Silat Kebangsaan Brunei Darussalam (PERSIB)
Seluruh
gerak yang terdapat di dalam jurus ini diharapkan dapat mewakili gerak pencak
silat yang sudah disepakati sebagai beladiri asli dari kawasan Asia Tenggara.
Di samping itu dengan adanya rangkaian jurus standar internasional ini dapat
pula digunakan sebagai sarana pemersatu seluruh insan pencak silat.
Peraturan
Pertandingan Pencak Silat Antarabangsa yang telah ditetapkan dalam Rapat Teknik
PERSILAT pada tanggal 26 September 1998 tersebut tidak boleh diubah oleh
lembaga organisasi apapun kecuali oleh PERSILAT dan harus diikuti serta
dilaksanakan oleh seluruh anggotanya, termasuk Indonesia sebagai salah satu
Anggota Pendiri PERSILAT.
Namun, disebabkan Peraturan Pertandingan PERSILAT
tersebut dirasakan masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu dijelaskan
secara lebih rinci dalam teknis pelaksanaannya, maka pada MUNAS IPSI X yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 16 – 18 September 1999 disepakati
perlunya diberikan penjelasan-penjelasan yang tidak mengubah secara prinsip
peraturan pertandingan tersebut.
Oleh sebab itu, maka Penjelasan Peraturan
Pertandingan ini juga bersifat mengikat serta harus dipatuhi dan dilaksanakan
oleh Ikatan Pencak Silat Indonesia dan semua jajarannya. Di bawah ini akan
diuraikan peraturan tentang pertandingan pencak silat Antarabangsa kategori
TUNGGAL yang diambil dari Penjelasan Peraturan Pertandingan hasil Munas.
PERATURAN
PERTANDINGAN
Penggolongan
Pertandingan dan Ketentuan tentang Umur
Penggolongan
pertandingan Pencak Silat menurut umur dan jenis kelamin untuk semua kategori
terdiri atas:
- Pertandingan Golongan DEWASA untuk Putra dan Putri, berumur di atas 17 tahun s/d 35 tahun.
- Pertandingan Golongan REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur di atas 14 tahun s/d 17 tahun. Kebenaran tentang umur pesilat yang mengikuti pertandingan dibuktikan dengan Akte Kelahiran /Ijasah/ paspor (aslinya diperlihatkan pada saat pendaftaran).
Gelanggang
Pertandingan
dapat dilaksanakan dalam gelanggang berupa lantai yang dilapisi matras dengan
tebal maksimal 5 cm, permukaan rata dan tidak memantul, boleh ditutup dengan
alas yang tidak licin, berukuran 10 m x 10 m dengan warna dasar hijau terang
dan garis berwarna putih sesuai dengan keperluannya, disediakan oleh Komite
Pelaksana. Gelanggang penampilan untuk kategori Tunggal adalah bidang
gelanggang dengan ukuran 10 m x 10 m.
Pakaian
Pakaian
Pencak Silat model standar, warna bebas dan polos (celana dan baju boleh dengan
warna yang sama atau berbeda). Memakai ikat kepala dan kain samping warna polos
atau bercorak. Pilihan dan kombinasi warna diserahkan kepada peserta. Boleh
memakai badge IPSI di dada sebelah kiri.
Senjata
Golok
atau parang dengan ukuran antara 30 cm s.d. 40 cm dan Tongkat terbuat dari
rotan dengan ukuran panjang antara 150 cm s.d. 180 cm, dengan garis tengah 2,5
cm s.d. 3,5 cm.
Waktu
Pertandingan
Waktu
penampilan adalah 3 (tiga) menit.
Tata
Cara Pertandingan
Pertama: Pelaksanaan pertandingan didahului dengan masuknya para
Juri dari sebelah kanan Ketua Pertandingan dan setelah memberi hormat serta
menyampaikan laporan tentang akan dimulainya tugas penjurian kepada Ketua
Pertandingan, para Juri mengambil tempat yang telah ditentukan.
Kedua:
Senjata yang akan dipergunakan sudah diperiksa dan disahkan oleh Ketua
Pertandingan, kemudian diletakkan pada standar yang disediakan oleh Panitia
Penyelenggara.
Ketiga:
Pesilat yang akan melakukan peragaan, memasuki gelanggang dari sebelah kiri
Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang ditentukan, menuju ke titik
tengah gelanggang. Memberi hormat kepada Ketua Pertandingan dan selanjutnya
berbalik untuk memberi hormat kepada para Juri.
Keempat: Sebelum peragaan dimulai Ketua Pertandingan memberi
isyarat dengan bendera kuning kepada para Juri, Pengamat Waktu, dan Aparat
Pertandingan lainnya agar bersiap untuk memulai tugas.
Kelima:
Setelah selesainya pembukaan salam PERSILAT, gong tanda waktu dimulainya
pertandingan dibunyikan, dan peserta pertandingan langsung melaksanakan
peragaan tangan kosong dilanjutkan dengan bersenjata. Berakhirnya waktu yang
ditetapkan ditandai dengan bunyi gong.
Keenam:
Setelah waktu peragaan berakhir, pesilat memberi hormat kepada Juri dan Ketua
Pertandingan dari titik tengah gelanggang, dan selanjutnya meninggalkan
gelanggang dari sebelah kiri Ketua Pertandingan, berjalan menurut adab yang
telah ditentukan.
Ketujuh: Para Juri kemudian memberikan penilaian untuk peragaan
yang baru saja berlangsung selama 30 (tiga puluh) detik.
Kedelapan: Pengamat Waktu mencatat dan menandatangani formulir
Catatan Waktu Peragaan Pesilat untuk disahkan oleh Ketua Pertandingan dan
segera diumumkan untuk diketahui oleh Juri yang bertugas.
Kesembilan: Pembantu Gelanggang mengambil formulir hasil penilaian
Juri dan menyerahkan kepada Dewan Juri.
Kesepulih:
Setelah selesai perhitungan para Juri meninggalkan tempatnya secara tertib
menuju Ketua Pertandingan, memberi hormat dan melaporkan tentang selesainya
pelaksanaan tugas. Selanjutnya para Juri meninggalkan gelanggang dari sebelah
kiri Ketua Pertandingan.
Aturan Bertanding.
Pertama: Peserta menampilkan Jurus Tunggal Baku selama 3 (tiga)
menit terdiri atas tangan kosong dan selanjutnya menggunakan senjata
golok/parang dan tongkat. Toleransi kelebihan atau kekurangan waktu adalah 5
(lima) detik. Bila penampilan lebih dari batas toleransi waktu yang diberikan
akan dikenakan hukuman.
Kedua:
Jurus Tunggal Baku diperagakan menurut urutan gerak, kebenaran rincian teknik
jurus tangan kosong dan bersenjata, irama gerak, kemantapan dan penjiwaan yang
ditetapkan untuk jurus ini.
Ketiga: Tidak diperkenankan bersuara selama waktu peragaan.
Keempat: Bila pesilat tidak dapat melanjutkan penampilannya
karena kesalahannya, peragaan dihentikan oleh Ketua Pertandingan dan pesilat
yang bersangkutan tidak mendapat nilai.
Hukuman, Undur Diri, dan Diskualifikasi
Hukuman
pengurangan nilai dijatuhkan kepada peserta karena kesalahan terdiri atas:
I.
Faktor kesalahan dalam rincian gerakan dan jurus.
Pertama:
Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang
bersangkutan melakukan kesalahan dalam rincian gerak dan kesalahan urutan
rincian gerak.
Kedua:
Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta untuk setiap gerakan yang
tertinggal (tidak ditampilkan).
Ketiga:
Pengurangan nilai 1 (satu) dikenakan kepada peserta setiap kali yang
bersangkutan menampilkan urutan jurus yang salah.
II.
Faktor Waktu (Peragaan kurang atau lebih dari 3 menit).
Pertama:
Penampilan kurang atau lebih dari 6 s.d. 15 detik dikenakan pengurangan nilai
10.
Kedua:
Penampilan kurang atau lebih dari 16 s.d. 30 detik dikenakan pengurangan nilai
15.
Ketiga:
Penampilan kurang atau lebih dari di atas 30 detik dikenakan pengurangan nilai
20.
III.
Faktor Lain-lain.
Pertama:
Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang
bersangkutan keluar dari gelanggang (10 m x 10 m).
Kedua:
Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang
bersangkutan lepas senjatanya di luar yang ditentukan.
Ketiga:
Pengurangan nilai 5 (lima) dikenakan kepada peserta setiap kali yang
bersangkutan memperdengarkan suara mulut (vokal).
Keempat:
Pengurangan nilai 10 (sepuluh) dikenakan kepada peserta yang memakai pakaian
yang tidak sepenuhnya menurut ketentuan yang berlaku (tidak sempurna)
IV.
Undur Diri.
Pesilat
dinyatakan undur diri apabila setelah tiga kali pemanggilan oleh Sekretaris
Pertandingan tidak memasuki gelanggang untuk memperagakan Kategori Tunggal.
V.
Diskualifikasi.
Pertama:
Penilaian terhadap peserta menjadi batal, bila setelah berakhirnya penampilan
didapati bahwa ada jurus yang tidak dipergakan oleh peserta. Dalam hal ini
peserta dikenakan hukuman diskualifikasi.
Kedua:
Pesilat yang memakai pakaian dan atau senjata yang menyimpang dari ketentuan
pertandingan dinyatakan diskualifikasi.
Penilaian
Penilaian
terdiri atas:
Pertama:
Nilai kebenaran yang meliputi 5 macam unsur di bawah ini:
Kebenaran gerakan
dalam setiap jurus.
Kebenaran urutan
gerakan.
Kebenaran urutan
jurus,
NB:
Nilai diperhitungkan dari jumlah gerakan Jurus Tunggal Baku (100 gerakan)
dikurangi nilai kesalahan.
Kedua:
Nilai kemantapan yang meliputi 4 macam
unsur di bawah ini:
Kemantapan gerak.
Kemantapan irama
gerak.
Kemantapan
penghayatan gerak.
Kemantapan tenaga
dan stamina.
NB:
Pemberian nilai antara 50 (lima puluh) s.d. 60 (enam puluh) angka yang dinilai
secara total/terpadu di antara keempat unsur Kemantapan.
Penentuan dan Pengumuman Pemenang
- Pemenang adalah peserta yang mendapat nilai tertinggi untuk penampilannya.
- Bila terdapat nilai yang sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai kebenaran tertinggi.
- Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta yang mempunyai nilai kemantapan, penghayatan, dan stamina tertinggi.
- Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil untuk ketepatan waktu.
- Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya adalah peserta dengan jumlah nilai hukuman terkecil.
- Bila nilai masih tetap sama, pemenangnya akan diundi oleh Ketua Pertandingan disaksikan oleh Delegasi Teknik, Dewan Juri, dan Tim Manajer pesilat yang bersangkutan.
- Pengumuman nilai perolehan peserta setiap kategori disampaikan setelah para Juri menyelesaikan tugasnya menilai seluruh peserta pada setiap kategori Jurus Tunggal Baku.
- Demikianlah sekilas mengenai peraturan pertandingan pencak silat kategori Tunggal. Pada edisi-edisi mendatang akan ditampilkan sekilas mengenai jurus tangan kosong, jurus golok, dan jurus tongkat.
0 comments:
Post a Comment